WahanaTravel.co | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyebutkan secara tegas bahwa saat libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.
Baca Juga:
Antrian Emak Emak Viral, Gerakan Pemuda Sumatera Sentil Kapolres Lubuklinggau
Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif. Dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat.
Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," ucap Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona lt.2, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:
Jual Daging Sapi 2 Kuintal per Hari, Pedagang Pasar Beringharjo Tak Terpengaruh PPKM
Lebih lanjut Menparekraf mengatakan, dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut. (JP)